Beranda | Artikel
Khiyar Syarat
Kamis, 13 Maret 2014

Saat ini kita melanjutkan kembali tentang masalah khiyar. Yang dimaksud khiyar adalah memilih di antara dua perkara yaitu melanjutkan atau membatalkan jual beli. Sedangkan yang dimaksud khiyar syarat adalah kedua belah pihak yang melalukan transaksi atau salah satu mempersyarakatkan khiyar selama waktu tertentu yaitu dalam waktu tersebut transaksi bisa dilanjutkan atau dibatalkan.

Di antara dalil yang membolehkan adanya khiyar syarat adalah firman Allah Ta’ala,

أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ

Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu” (QS. Al Maidah: 1).

Begitu pula berdasarkan hadits dari Abu Hurairah yang marfu’ -sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam-,

الْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ

Kaum muslimin harus memenuhi persyaratan yang telah mereka buat.” (HR. Bukhari tanpa sanad).

Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:

إِنَّ الْمُتَبَايِعَيْنِ بِالْخِيَارِ فِي بَيْعِهِمَا مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا أَوْ يَكُونُ الْبَيْعُ خِيَارًا.

Sesungguhnya penjual dan pembeli memiliki khiyar dalam jual beli keduanya selama belum berpisah atau (bila) jual beli tersebut ada khiyar padanya.” (HR. Bukhari no. 2107).

Begitu pula adanya ijma’ yang masih membolehkan adanya khiyar syarat.

Khiyar syarat ini harus ditentukan waktunya sampai kapan, jangan sampai waktunya tidak jelas. Jika ternyata waktu yang telah ditetapkan tadi terlewati, maka terjadilah jual beli (akad lazim). Begitu pula ketika kedua belah pihak membatalkan khiyar, maka akad jual beli pun terjadi (akad lazim) sebagaimana ketika tidak ditetapkan khiyar syarat.

Semoga bermanfaat.

 

Referensi:

Al Wajiz fi Fiqhis Sunnah wal Kitabil ‘Aziz, Abdul ‘Azhim bin Badawi, Dar Ibnu Rajab, hal. 418.

Al Mukhtashor fil Mu’amalat, Syaikh Prof. Dr. Kholid bin ‘Ali bin Muhammad Al Musyaiqih, terbitan Maktabah Ar Rusyd, cetakan tahun 1431 H, hal. 41-43.

Menjelang shalat ‘Ashar, 12 Jumadal Ula 1435 H di Pesantren Darush Sholihin Gunungkidul

Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Rumaysho.Com

Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh TuasikalFans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom

Akan segera hadir buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal terbaru: “Kenapa Masih Enggan Shalat?” seharga Rp.16.000,-. Silakan lakukan pre order dengan format: Buku enggan shalat# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah buku, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222.


Artikel asli: https://rumaysho.com/6926-khiyar-syarat.html